Pelayanan Administrasi Di Kantor Desa Sigerongan

  • Sep 25, 2023
  • admin desa sigerongan

Sigerongan - pelayanan administrasi adalah pelayanan pemerintah desa yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda. Misalnya saja, surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang di tanda tangani dan diregister kepala desa hingga camat setempat, surat keterangan desa sebagai pengantar untuk persyaratan administrasi kependudukan, pejabat pelaporan penggunaan dana desa yang secara terbuka juga harus diumumkan pemerintah desa, pembuatan surat keputusan penghentian hingga penghentian perangkat desa dan lain-lain. 21/09/2023

Guna meningkatkan sistem manajemen pemerintahan desa harus dilakukan penataan administrasi supaya bisa bekerja secara efisien dan efektif. Proses penataan administrasi desa sendiri adalah pencatatan informasi dan data untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa. Karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan pelaksanaan administrasi. Berikut beberapa jenis penyelenggaraan administrasi desa, diantaranya :

 Administrasi Umum, yaitu aktivitas pencatatan informasi dan data tentang aktivitas pemerintahan desa dalam buku administrasi umum di kantor desa. Administrasi penduduk ialah kegiatan pencatatan informasi dan data tentang kependudukan yang terdapat dalam buku administrasi penduduk yang ada di kantor desa. Administrasi pembangunan yaitu kegiatan pencatatan informasi dan data pembangunan yang direncanakan, sedang berlangsung dan sudah dilaksanakan dalam buku administrasi pembangunan di kantor desa.

Ada beberapa jenis dan bentuk pelayanan birokrasi desa/administrasi, antara lain pembuatan KTP, Daftar KTP, pelatihan desa, surat keterangan lahir, perubahan data KK, pengurusan surat kematian, APBD desa, jaringan aspirasi masyarakt, lapor pemerintah desa. Itulah beberapa jenis pelayanan desda dalam mewadahi aktivitas masyarakat sekaligus sebagai jaringan aspirasi warga terkait hal hal yang berkaitan dengan kegiatan desa, sehingga semua fungsi dan bentuk pelkayanan desa dapat berjalan dengan baik dalam lingkungan masyarakat, sebagai mestinya .

 

Lingsar, Sigerongan/FDIK/Dwi Khatami Darmawan, Aminatussolah