Cegah Pernikahan Dini dan Stunting Mahasiswa Poltekes Mataram Adakan Sosialisasi di Kantor Desa Sigerongan

  • Sep 13, 2023
  • admin desa sigerongan

Sigerongan - Pelaksanaan  sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini yang dilaksanakan di aula kantor desa sigerongan yang dibawakan langsung oleh ibu dosen kebidanan dari poltekes mataram. Dosen dari poltekes mataram berkerja sama dengan puskesmas sigerongan, UPT PPKB kecamatan lingsar dan tokoh agama Tuan Guru H. Ramdan Hasan sebagai narasumber di acara sosialisasi yang berjudul “Pedamping Bale Edukasi Merariq Kodeq (Bedeq) Dalam Mempersiapkan Kehamilan Dan Persalinan Pada Pasangan Menikah Usia Dini Sebagai Upaya Mencegah Stunting”. Yang di hadiri oleh Bapak Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi  H, S.Pd.I., MM, semua Kepala Dusun dan masyararakat desa sigerongan.

Pernikahan dini sendiri, menurut undang-undang No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahana Atas undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun. Perempuan yang hamil di bawah usia 18 tahun, organ produksinya juga belum matang. Organ Rahim, misalnya, belum terbentuk sempurna sehingga beresiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran, dikarenakan para remaja masih membutuhkan gizi maksimal  hingga usia 21 tahun, jika menikah pada usia remaja misalkan 15 atau 16 tahun, maka tubuh ibu  akan berebut gizi dengan bayi yang ada di kandungannya.  Apabila nutrisi si ibu tidak mencukupi selama kehamilannya maka bayi yang akan lahir dengan berat badan rendah dan sangat beresiko terkena stunting.

Pernikahan dini dapat disebabkan karena faktor ekonomi dan sosial terkait pencegahan pernikahan usia dini penyebab lainnnya yang dapat mendorong peningkatan pernikahan usia dini yaitu adanya celah aturan dan budaya yang memungkinkan diperbolehkannya pernikahan dini. Selasa 12/09/2023.

 

Lingsar, Sigerongan/FDIK/Dwi Khatami Darmawan, Aminatussolah